• 5 May 2024

Pengadilan Bagi Pemburu Cula Badak Jawa Dimulai

uploads/news/2024/04/sunendi-pemburuan-badak-jawa-116323d619df7ce.jpeg

Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa melakukan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Ia membunuh badak, lalu menjual culanya hingga ratusan juta rupiah ke pengepul.

Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Kamis (25/4), aksi perburuan itu terjadi pada Mei 2022.

Sunendi melakukan perburuan dibantu temannya. Para pelaku membawa senjata api saat memasuki kawasan. Satu badak yang dibunuh Suhendi berada di wilayah Citadahan.

"Bahwa kemudian sekitar jam 14.30 WIB, Terdakwa (Sunendi) berhasil menemukan satu ekor badak cula satu/badak Jawa yang sedang makan, sementara Saudara Sukarya, Icut, dan Haris berhenti di kejauhan," kata JPU.

Setelah badak dibunuh dengan jarak 15 meter, kemudian para pelaku lainnya memotong cula badak menggunakan golok. Tak hanya itu, mereka juga menyembelih badak.

"Sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, Terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," katanya.

Di bulan yang sama, Sunendi kemudian menjual cula badak itu ke pengepul yang terletak di Jakarta. Cula badak itu dihargai sebesar Rp 280 juta.

Setelah melakukan transaksi itu, kemudian terdakwa pulang kembali ke Cimanggu. Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada pelaku lainnya. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 68.750.000.

Diketahui sebelumnya, Dalam persidangan terungkap ternyata Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, sudah penah menjual 7 cula badak sebelumnya, dan itu dia lakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.

"Dari 2019 sampai 2023 kemarin, cuma pengakuannya dalam setiap berburu tidak selalu dapat. Dari sekian kali berburu, baru tujuh berhasil mendapatkan cula badak," Ujarnya.

Related News