• 8 September 2024

Jokowi Tingkatkan Alokasi Pupuk Subsidi 9,55 Juta Ton 2024

uploads/news/2024/05/jokowi-tingkatkan-alokasi-pupuk-44293712ed7fd92.jpeg

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2024. Kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini” bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip, jumat (3/5/2024).

Alokasi subsidi sebanyak 9,55 juta ton tersebut ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik.

Secara rinci, alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.

Kepmentan 249/2024 juga menetapkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar.

Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;

b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;

?. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan

d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

 

Related News