Pusri Sosialisasi Pupuk Bersubsidi di Bengkulu
Pupuk menjadi kebutuhan paling utama bagi sektor pertanian, terlebih pupuk bersubsidi yang dapat membantu produktivitas para petani. Begitu pula bagi pertanian di Bengkulu.
Untuk memaksimalkan penggunaan pupuk bersubsidi bagi petani di Bengkulu, Pusri laksanakan Sosialiasi dan Sambung Rasa kepada petani di Bengkulu (29/05), yang dihadiri oleh SVP SBU JPP, Dikdik Yuliana didampingi oleh perwakilan dari Departemen Agrosolution, MBP dan Marketing Support.
Pada kegiatan ini Pusri memberikan edukasi kepada petani tentang cara penggunaan produk, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, Program Makmur, produk non-subsidi dan cara pengaplikasian / uji tanah.
Serta Pusri memberikan sosialisasi terkait penambahan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024, dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Petani menyampaikan agar kedepannya proses penebusan pupuk kian mudah, alokasi pupuk lancar dan tepat waktu.
Pusri juga senantiasa berkomitmen akan memberikan pendampingan serta dukungan kepada petani, agar petani semakin makmur dan sejahtera.
Sekilas tentang Pusri:
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) merupakan perusahaan yang didirikan sebagai pelopor produsen pupuk urea di Indonesia pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang Sumatera Selatan, dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).
Pusri memulai operasional usaha dengan tujuan utama untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri pupuk dan kimia lainnya.
Sejarah panjang Pusri sebagai pelopor produsen pupuk nasional selama lebih dari 50 tahun telah membuktikan kemampuan dan komitmen Pusri dalam melaksanakan tugas penting yang diberikan oleh pemerintah.
Selain sebagai produsen pupuk nasional, Pusri juga mengemban tugas dalam melaksanakan usaha perdagangan, pemberian jasa dan usaha lain yang berkaitan dengan industri pupuk.
Pusri bertanggung jawab dalam melaksanakan distribusi dan pemasaran pupuk bersubsidi kepada petani sebagai bentuk pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) untuk mendukung program pangan nasional dengan memprioritaskan produksi dan pendistribusian pupuk bagi petani di seluruh wilayah Indonesia.
Penjualan pupuk urea non subsidi sebagai pemenuhan kebutuhan pupuk sektor perkebunan, industri maupun eksport menjadi bagian kegiatan perusahaan yang lainnya diluar tanggung jawab pelaksanaan Public Service Obligation (PSO).
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas kelangsungan industri pupuk nasional, Pusri telah mengalami berbagai perubahan dalam manajemen dan wewenang yang sangat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Sejak tanggal 18 April 2012, Kementerian BUMN meresmikan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai nama induk perusahaan pupuk yang baru, menggantikan nama PT Pusri (Persero).
PT Pupuk Indonesia (persero) merupakan pemegang saham utama dan pengendali Pusri dengan kepemilikan sebesar 99,9998%. Sementara entitas pemilik akhir dari Pupuk Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki seluruh (100,00%) saham PT Pupuk Indonesia (Persero). Hingga saat ini Pusri secara resmi beroperasi dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan tetap menggunakan brand dan merek dagang Pusri.