Langkah Mudah Mendapatkan Pupuk Urea Bersubsidi
"Kebutuhan pupuk urea bersubsidi bagi petani menjadi bagian terpenting, namun terkadang kesulitan dalam mendapatkannya. Ada langkah yang harus diperhatikan oleh petani agar memperoleh pupuk bersubsidi."
Jagadtani - Meningkatnya permintaan pupuk urea bersubsidi, tetapi tidak banyak yang memahami Bagaimana cara atau langkah memperolehnya.
Dilansir dari salah satu produsen pupuk di Aceh, PT Pupuk Iskandar Muda yang bertanggungjawab untuk menyalurkan pupuk subsisi ke berbagai wilayah di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau mmenjelaskan cara mendapatkannya.
Pupuk yang disalurkan yaitu pupuk urea dan pupuk npk bersubsidi. Berikut kita simak Cara Mendapatkan Pupuk Urea Bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
1. Tergabung dalam Kelompok Tani
2. Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
4. Verifikasi dan pengecekan alokasi pupuk yang diterima.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024, disebutkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan dengan lahan maksimal 2 (dua) hektar.
Subsektor tanaman pangan yang dimaksud adalah padi, jagung, dan kedelai. sementera usaha tani subsektor hortikultura yang dimaksud adalah cabai, bawang merah, dan bawang putih. Lalu usaha tani subsektor perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dengan mengikuti langkah yang telah ditetapkan, diharapkan Sahabat Tani dapat memperoleh pupuk urea bersubsidi dengan mudah.
Dan tentunya dengan mudahnya mendapatkan pupuk urea bersubsidi, diharapkan tidak ada lagi monopoli sehingga tidak ada lagi petani yang kekurangan pupuk bersubsidi.