KKP Bentuk Pokja Mamalia Laut
"Penetapan status perlindungan belum cukup, masih harus diikuti gerak langkah yang sinergi dalam upaya konservasi mamalia laut di Indonesia."
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Mamalia Laut sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan lintas sektor, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam mengawal implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2020. Pokja tersebut bertugas untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan RAN Konservasi Mamalia Laut.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono menjelaskan, pembentukan Pokja ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Kepmen KP Nomor 79 Tahun 2018 tentang RAN Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 yang terdiri dari atas Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea yang meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut.
Dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi Pokja RAN Konservasi Mamalia Laut di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Aryo menuturkan, perairan Indonesia merupakan tempat hidup dan jalur imigrasi bagi 35 spesies mamalia laut (paus, duyung, dan lumba-lumba) yang ada di perairan Indonesia sudah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 jo Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
“Penetapan status perlindungan belum cukup, masih harus diikuti gerak langkah yang sinergi dalam upaya konservasi mamalia laut di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis KKP, Kamis (5/3) kemarin.
Baca juga: Strategi Pemanfaatan Perikanan Terbaru KKP
Lebih lanjut, Aryo mengungkapkan, untuk implementasi RAN Konservasi Mamalia Laut diperlukan sinergitas dengan pemangku kepentingan lain.
“Mengingat pelaksanaan rencana aksi jenis ikan terancam punah atau dilindungi ini juga memerlukan dukungan dari Kementerian atau Lembaga lain. KKP sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan, perlu bersinergi dengan pihak lain,” katanya.
Baca juga: Terbangunnya Tujuh Industri Pakan Magot
Pokja RAN Konservasi Mamalia Laut sendiri diketuai oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut dengan Menteri Kelautan dan Perikanan seabgai pengarah. Pokja ini beranggotakan 47 pemangku kepentingan terkait, baik internal maupun eksternal KKP, seperti KLHK, Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Polri, Basarnas, LIPI, LAPAN, BIG, TNI AL, serta beberapa stakeholders lainnya.
“Untuk memastikan RAN konservasi mamalia laut benar-benar dilaksanakan oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan. KKP akan mengevaluasi pelaksanaan RAN tersebut setiap tahunnya,” tegasnya.