• 18 October 2024

Kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat Disosialisasikan Kementan

"Tanaman tebu menjadi bahan baku utama dalam pembuatan gula, sehingga tata kelola perkebunan harus dikelola dengan tepat agar Indonesia berhasil swasembada gula nasional pada 2030."

Jagadtani - Dalam menguatkan bahan baku demi menuju swasembada gula nasional 2030, pihak Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan berupaya terus melakukan sosialisasi tata kelola tebu rakyat, mulai dari hulu hingga hilir.

Hadir dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Gadjah Mada, Selasa (2/6), Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan pentingnya kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat sebagai upaya peningkatan produksi gula tebu karena saat ini kebutuhan gula konsumsi tahun 2024 sebesar 2,93 juta ton dengan proyeksi produksi gula nasional tahun 2024 adalah sebesar 2,38 juta ton, sehingga masih perlu dioptimalkan, sekitar 662 ribu ton harus dipenuhi.

Kementan Gencar Sosialisasikan Kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat"Kementan Gencar Sosialisasikan Kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat"

Lebih lanjut Andi mengatakan, swasembada gula nasional harus diperhatikan mulai dari hulu seperti penyediaan lahan tebu, penyediaan benih dalam satu manajemen PG dan penataan varietas, penggunaan varietas unggul (rendemen tinggi), penyediaan SAPRODI dan ALSINTAN, peningkatan kapasitas SDM, penerapan GAP, GHP, GMP, penguatan kemitraan dan penerapan sistem pembelian tebu serta pembiayaan perbankan (KUR).

Direktorat Jenderal Perkebunan berkolaborasi dengan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BBPSI-SDLP) terkait pemetaan potensi areal tebu. Beberapa lokasi telah dilaksanakan ground checking seperti Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur.

Direktorat Jenderal Perkebuan saat ini telah melakukan upaya-upaya perbaikan tata kelola tebu rakyat mulai hulu sampai hilir, seperti pengelolaan benih, pupuk, pengairan, pemeliharaan, mekanisasi, pengendalian OPT sampai dengan pengelolaan panen dan pasca panen, penyediaan permodalan yang aman dan mudah yang terus dilakukan penyesuaian, serta penguatan kelembagaan petani agar petani lebih berdaya saing dan memiliki kekuatan tawar kepada Pabrik Gula maupun pedagang gula.

“Dengan kebijakan pengembangan tebu rakyat ini, kami berharap swasembada gula nasional dapat terwujud sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 40 tahun 2023 mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (Biofuel),” harap Andi Nur.

Related News