• 22 November 2024

Pemantauan Perkembangan Anak Elang Brontok Hindari Tangan Usil

uploads/news/2024/07/pemantauan-perkembangan-anak-elang-588324ad442894d.jpg

Pemantauan untuk mengetahui perkembangan anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) terus dilakukan demi memastikan kelangsungan hidup tanpa sentuhan tangan - tangan jahil.

Pemantauan perkembangan anak Elang Brontok dilakukan tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sermo dan Menoreh, setelah sebelumnya penemuan sarang tersebut di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sermo beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil pengamatan diketahui kondisi terkini bayi Elang Brontok terpantau sehat, sudah dalam fase bulu jarum (Brancher) dan sudah melakukan aktivitas makan sendiri (15/07(. 

Selain istirahat dan makan, perilaku lain yang teramati adalah anakan Elang brontok sudah mulai berjalan dan mengepakkan lengan sayap. Induk jantan dan betina diketahui sangat intensif merawat anak Elang brontok ini.

Induk jantan mencarikan makanan dan induk betina melakukan penjagaan sarang. Induk Elang brontok sangat sensitif dengan potensi adanya gangguan, terlihat induk tidak berani mendekat ke sarang dan melakukan penjagaan dari jauh ketika diketahu adanya aktivitas manusia. Mencermati hal tersebut, petugas RKW Sermo Menoreh harus berhati-hati dalam mengamati agar Induk elang tidak merasa terganggu.

Seperti diketahui bersama, anakan Elang brontok ini merupakan temuan petugas RKW Sermo-Menoreh pada awal Juli yang lalu di kawasan SM Sermo. Saat ditemukan, anakan Elang brontok berada pada sarang yang tersusun dari ranting-ranting pohon.

Sarang terletak di atas pohon Mahoni dengan ketinggian sekitar 25 meter dari permukaan tanah. Selanjutnya Balai KSDA Yogyakarta akan terus melakukan pemantauan secara intensif hingga anakan Elang brontok terbang meninggalkan sarang untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap sarang Elang brontok tersebut.

Elang brontok, merupakan kerabat terdekat dari Elang jawa yang dianggap identik dengan lambang negara Garuda Pancasila. Elang brontok termasuk jenis satwa dilindungi dalam lampiran Permenhut nomor 106 tahun 2018 yang keberadaannya harus dilestarikan.

Related News