Jagadtani - Pengembangan Forest City di IKN menjadi pembahasan dalam Festival Like 2, melalui talkshow yang diadakan Badan Standardisasi dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK).
Talkshow Inspiratif dengan tema “Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN” di gelar pada Minggu, (11/08).
Festival LIKE 2 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai ajang memperkenalkan aktualisasi kerja dan langkah korektif kebijakan serta implementasinya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Talkshow ini menghadirkan pembicara dari berbagai instansi yaitu Badan Otorita IKN, Direkotrat Perbenihan Tanaman Hutan, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Samboja dan PuSTARHut.
Kepala BSILHK, Ary Sudijanto menyampaikan bahwa pembangunan forest city merupakan kebijakan strategis dan sangat relevan dengan sektor LHK. Beliau menekankan pentingnya standar untuk pembangunan forest city.
“Perencanaan, pembangunan, dan penggunaan sumberdaya hutan untuk IKN perlu didukung dengan standar sebagai acuan kebijakan dan upaya untuk memastikan pembangunan kota berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan dan keanekaragaman hayati”, tegasnya.
Konsep forest city di IKN mengusung ide kota yang dibangun berbasis hutan dimana 75% wilayah akan menjadi area hijau dengan kawasan hutan hijau tropis sebanyak 65%. Untuk mendukung pembangunannya telah diterbitkan berbagai regulasi salah satunya adalah UU No 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU No. 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara.
“lKN didesain menjadi kota neutral emission namun dalam prosesnya terdapat tantangan yang solusinya memerlukan dukungan berbagai pihak. Salah satunya adalah dukungan dari BSILHK untuk menyusun berbagai standar yang diharapkan dapat digunakan”, papar Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana.
Menyambung pernyataan Onesimus, Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Wening Sri Wulandari, menyampaikan bahwa standar merupakan instrumen untuk memastikan implementasi agar pembangunan forest city di IKN dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan. BSILHK memastikan perumusuan standar sesui dengan kebutuhan, sejalan dengan kebijakan dan prioritas nasional, serta memastikan standar diterapkan dan dikawal.
“BSILHK telah menyiapkan standar bibit Dipterokarpa untuk pengkayaan hutan tropis dan Standar pembuatan bibit untuk landscape perkotaan. Standar ini sangat relevan untuk mewujudkan forest city dan menjaga hutan tropis kaya dengan keragaman hayati”, terang Wening.
Wening menegaskan bahwa sinergi para pihak dalam merumuskan standar, menerapkan dan mengawal penerapannya merupakan faktor kunci yang perlu terus dikuatkan.
Dukungan teknis percepatan pengembangan forest city juga diperkuat dengan pembangunan persemaian skala besar yaitu Persemaian Mentawir. Nurul Iftitah, Direktur Perbenihan Tanaman Hutan menjelaskan dibutuhkan sekitar 15 juta bibit per tahun.
“Jenis tanaman yang dikembangkan merupakan tanaman fast growing seperti sengon sebagai pionir. Selanjutnya akan dilakukan penanaman utama hutan hujan tropis yaitu Dipterokarpa. Selain itu juga dikembangan jenis HHBK untuk masyarakat dan pakan satwa serta jenis tanaman untuk estetika”, tegas Nurul.
Mendukung hal tersebut, Taufiq selaku Kepala Seksi Pengujian dan Verifikasi Penilaian Kesesuaian BPSILHK Samboja menjelaskan jika KLHK memiliki KHDTK Samboja yang dapat menjadi sumber benih untuk jenis Dipterokarpa. Selain KHDTK, juga memiliki Herbarium Wanariset sebagai bank data jenis asli dan endemik Kalimantan.
“Potensi tersebut merupakan modal penting yang dapat digunakan untuk menentukan jenis-jenis yang tepat untuk pembangunan forest city” tambah Taufik.
Talkshow ini merupakan wahana komunikasi untuk membangun kemitraan antara para pihak serta untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan Forest City yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Acara yang dipandu Rizky Harisnanda, News Anchor CNN Indonesia ini dihadiri oleh jajaran KLHK, Badan otorita IKN, mitra, dan para pemangku kepentingan terkait