• 17 September 2024

KLHK Hentikan 11 Kegiatan Sumber Emisi Pelanggar Pengelolaan Lingkungan Hidup

uploads/news/2024/08/klhk-hentikan-11-kegiatan-19544270da508c5.jpg

Jagadtani - Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, KLHK berupaya terus melakukan sosialiasi dan penindakan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Langkah yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan bentuk komitmen dan konsisten dalam upaya meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan saat ini KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melanggar dan/atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar dan/atau menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini harus dilakukan agar usaha/kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa Tim Pengawas yang bertugas di lapangan didukung oleh Penyidik KLHK, apabila terindikasi terjadinya tindak pidana dilingkungan maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan/usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan. Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan/usaha yang mencemari lingkungan sangat berat, terancam pidana penjara 12 tahun dan denda 12 Miliar Rupiah, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika dilakukan Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Langkah hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan keadilan. Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan usaha/kegiatan sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami ingatkan kepada pelaku usaha/kegiatan untuk memastikan kepatuhannya dalam pengendalian dampak lingkungan khususnya, pengendalian pencemaran udara.

Disamping itu, Rasio Ridho Sani juga mengingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka. Pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Begitu juga kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi harus mengendalikan debunya. Tindakan tegas juga akan kami lakukan terhadap pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi yang menimbulkan pencemaran udara.

Penghentian Kegiatan Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menurut Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha. Terhadap 11 perusahaan dilakukan penghentikan kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya 3 yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum berupa: 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan 1 perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada 1 perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif,” jelas Ardy.

Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Ardy Nugroho menyampaikan bahwa untuk mencegah pencemaran udara di Wilayah Jabodetabek pada tahun 2023, Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan. “Tindakan yang kami lakukan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup, sebagaimana disampaikan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani,” pungkas Ardy.

Related News