• 22 November 2024

Harga Perunggasan Telah Ditetapkan, Kementan Sidak Pemotongan Ayam

Jagadtani - Harga perunggasan nasional telah ditetapkan bersama melalui hasil pertemuan seluruh asosiasi perunggasan, pakan ternak, dan rumah potong hewan unggas (RPH-U). Pertemuan ini bertujuan dalam rangka konsolidasi stabilisasi perunggasan nasional yang digelar pada Sabtu, (31/08).

Seluruh asosiasi perunggasan telah berkomitmen untuk menjaga stabilisasi perunggasan nasional, yang salah satunya adalah menjaga agar harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak minimal Rp 18.000 per kg (untuk berat di atas 2,4 kg).

Harga ini efektif berlaku sejak 2 September 2024 untuk wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Untuk memastikan komitmen ini berjalan sesuai hasil pertemuan dimaksud, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sentra pemotongan ayam yang berlokasi di Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Sidak ini bertujuan untuk memantau realisasi dari komitmen tersebut di lapangan dan mengevaluasi efisiensi rantai pasok ayam broiler (ras pedaging).

Kementan Sidak Pemotongan Ayam setelah penerapan harga Perunggasan nasional "Kementan Sidak Pemotongan Ayam setelah penerapan harga Perunggasan nasional "

"Komitmen ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha pembudidaya, dengan koordinasi dari Pinsar Indonesia di masing-masing wilayah," ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan komitmen ini akan diawasi oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Satgas Pangan POLRI.

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian, Pujo Setio, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

"Kolaborasi antar pelaku usaha dan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan ayam ras pedaging adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan sektor perunggasan nasional serta kesejahteraan peternak," kata Pujo saat turut serta dalam sidak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam rantai pasok agar semua pihak dapat memperoleh manfaat yang adil.

Sementara itu, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, turut mendukung langkah ini dan menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dan menilai efektivitas kebijakan tersebut di lapangan. "Kami berkomitmen dan menegaskan kepada seluruh pelaku perunggasan terutama ayam, menjaga stabilisasi harga ayam hidup di tingkat peternak.”tegas Maino.

Agung juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi komitmen bersama ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan (RPP) Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan dan tahun berikutnya bagi pembudidaya yang melakukan pemasukan GPS.

Sanksi ini juga berlaku bagi pelaku usaha budidaya ayam ras pedaging yang tidak mematuhi komitmen dan tanggung jawab yang disepakati dibebankan kepada pembibit Parent Stock (PS) dan pabrik pakan (feedmill) yang mensuplai Day-Old Chicken (DOC) Final Stock (FS) dan pakan.

Penyelesaian permasalahan perunggasan nasional, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan ayam ras pedaging harus dilakukan bersama oleh seluruh pelaku usaha perunggasan tanpa terkecuali, dan pemerintah hadir untuk menjadi wasit.

Siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan peternak sekaligus menjaga keberlanjutan industri perunggasan di Indonesia.

Related News