Kementan Gandeng POLRI Demi Stabilkan Harga Ayam Hidup
Jagadtani - Langkah strategis dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan menggandeng Satgas Pangan POLRI agar dapat memastikan kestabilan harga ayam hidup (livebird) dan melindungi peternak lokal dari gejolak pasar. Langkah Kementan ini akan mulai dilakukan pada hari ini, 10 September 2024 agar harga ayam hidup di pasar dapat stabil dengan mendapatkan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Langkah yang dilakukan kementan berdasarkan dari hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus, 12 Agustus, 21 Agustus, dan 30-31 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan POLRI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Bidang Perekonomian, asosiasi perunggasan (GPPU, Pinsar, GOPAN, PPUN, KPUN, dan ARPHUIN), GPMT, dan pelaku usaha integrator, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga yang adil.
Salah satu langkah penting yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan livebird di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi. Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30% dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Patokan harga DOC FS ditetapkan sebesar 25% dari harga livebird ukuran 1,6 – 2,0 kg, dan distribusi DOC FS akan diterapkan dengan proporsi maksimal 50% untuk internal dan minimal 50% untuk eksternal, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir, yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor ini.
“Tantangan dalam beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi, telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Maino Dwi Hartono, dari Bapanas menyampaikan bahwa upaya stabilisasi harga ayam hidup ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan nasional. "Kami di Bapanas mendukung penuh kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan akses pada protein hewani yang terjangkau," ungkap Maino.
Di sisi lain, Satgas Pangan POLRI menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan. "Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan POLRI, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.
Kebijakan yang akan diterapkan mulai 10 September ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para peternak, tetapi juga menjamin kestabilan harga bagi konsumen. Langkah sinergi antara Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan POLRI ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada sektor protein hewani, agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.