Selain Aligator Fish, Ini Ikan Yang Dilarang Dipelihara Di Indonesia
Jagadtani - Setelah kasus pemelihara Landak Jawa, kini seorang kakek bernama Priyono (61 tahun) yang memelihara Aligator fish selama 16 tahun di kolam pemancingannya di Malang, akhir harus berhadapan dengan hukum.
Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Priyono telah divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas IA pada Senin (9/9/2024).
Larangan memelihara aligator gar karena masuk dalam kategori ikan invasif yang mengancam ekosistem perairan lokal Indonesia. Sifat ikan predator yang berasal dari Amerika Utara berpotensi untuk menurunkan ikan endemik Indonesia.
Potensi besar yang dikhawatirkan akan penyebaran ikan predator di Indonesia karena biasanya pemelihara yang tidak sanggup melanjutkan merawat sehingga kerap melepasliarkan ke perairan bebas, seperti sungai atau danau.
Hal tersebut pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/ PERMEN-KP/2020.
Berdasarkan surat tersebut, ada 81 ikan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berbahaya hingga berpotensi merusak ekosistem bila dilepaskan di perairan bebas.
Berdasarkan PERMEN KKP, maka ada pelarangan untuk upaya pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Dari 81 ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia, terbagi dalam jenis ikan yang membahayakan dan dilarang dipelihara di Indonesia dan jenis ikan yang merugikan dan dilarang dipelihara di Indonesia.
Diantara ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia, yakni:
- Trichomycteridae, dengan nama ilmiah Paracanthopoma parva/Giltay, 1935
- Canero, (Plectrochilus spp.)
- Candiru (Vandellia spp.)
- African Tigerfish (Hydrocynus vittatus/Castelnau, 1861)
- Goliath Tigerfish (Hydrocynus goliath/Boulenger, 1898)
- Wolf Fish (Hoplias Malabaricus/Bloch,1974)
- Gulper Fish (Asterophysus batrachus)
- Asiatic Glassfishes (Parambassis alleni/Datta & Chaudhuri, 1993)
- Himalayan Glassy Perchlet (Parambassis baculis/Hamilton, 1822)
- Giant Arapaima, Pirarucu, Paiche (Arapaima gigas/Schinz, 1822)
- Torpedo-Shaped Arapaima (Arapaima leptosome/Stewart, 2013)
- Northern Snakehead, Ocellated, Snakehead, Amur Snakehead (Channa argus/Cantor, 1842)
- Bullseye Snakehead, Giant Snakehead, Great Snakehead, Indian Snakehead (Channa marulius/Hamilton, 1822)
- Long Jaw Tetra (Bramocharax bransfordii/Gill, 1877)
- Midas Chiclid (Amphilophus citrinellus/Günther, 1864)
- Ikan Alligator gar (Atractosteus spp.)
- Ikan Piranha (Pygocentrus spp.)
- Ikan Peacock Bass (Cichla ocellaris)
- kan arapaima (Arapaima gigas)
Dari banyaknya ikan yang dilarang dipelihara, ternyata tidak berimbang dengan larangan penjualan di pasar ikan. Hal ini terbukti dengan masih banyak pedagang yang bebas menjual tanpa ada pemantauan dari pihak terkait. Biasanya setelah ada kasus, penjualan akan mereda tetapi kembali marak pada waktu selanjutnya.
Selain itu, sosialisasi akan pelarangan hewan, termasuk ikan sesuai PERMEN KKP masih belum tersebar luas ke masyarakat. Edukasi menjadi bagian terpenting agar pengetahuan masyarakat dapat terpenuhi.