Revisi Standar Tanaman Obat Demi Tingkatkan Daya Saing
Jagadtani - Komoditas rempah di Indonesia dapat dijadikan berbagai olahan, mulai dari bahan baku industri, pangan hingga obat tradisional. Salah satunya, Jahe (Zingiber officinale) dan kunyit yang merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia.
Kedua komoditas tersebut cukup memberikan peranan dalam penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa negara dibidang tanaman obat.
Nilai tambah dari kedua komoditas tersebut masih bisa ditingkatkan dengan penerapan standar. Maka dari itu untuk menambah nilai tambah dan berdaya saing yang bekelanjutan, perlu adanya revisi yang dilakukan untuk mengikuti standar yang ada saat ini.
Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (PSIP) mengadakan Rapat Teknis 2 untuk membahas RSNI Jahe kering dan Kunyit yang dilakukan secara daring dan luring. Pembahasan ini dibuka secara langsung oleh Kepala PSI Perkebunan sekaligus Ketua Komtek 65-18 Perkebunan Kuntoro Boga Andri S.P,. M.Agr,. Ph.D. di Gedung Display, Senin (10/09).
Dalama sambutannya beliau menyampaikan bahwa SNI Kunyit perlu diriview karena umurnya sudah lebih dari 5 tahun sesuai dengan pengembangan hasil riset yang telah ada dan semoga dalam draft ini menghasilkan SNI yang bisa memenuhi standar internasional seperti codex atau ISTA terbaru.
Selian itu “Kita bersama-sama memikiran standar yang bisa mencapai titik temu antara industri herbal, jamu, biofarmaka dan juga petani. Sehingga semua standar yang diingikan dari para stakeholder bisa dicapai”, tambahnya.
Tak lupa rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BPSI TROA Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si. dan anggota komite teknis 65-18 perkebunan serta narasumber dari BRIN, Ditjen Horti, PT Sido Muncul dan Petani Jahe Kering dan Kunyit untuk membahas RSNI ini agar bisa mendapatkan hasil yang terbaik dalam merumuskan standar yang diperlukan untuk kepentingan bersama.