Hari Tani Nasional, Petani Indonesia Masih Belum Merdeka
Jagadtani - 24 September diperingati sebagai hari Tani Nasional setiap tahunnya, dengan tujuan untuk memberikan apresiasi perjuangan petani di Indonesia. Dapat dikatakan petani merupakan pahlawan sepanjang masa yang kerap dipandang sebelah mata. Walau saat ini, masih banyak petani yang dihidup dibawah garis kesejahteraan.
Masih banyak petani yang belum mendapatkan kesejahteraan dengan berbagai penyebab, termasuk harga jual hasil panen yang tidak dapat menutupi biaya pembelian benih maupun pupuk. Pupuk Bersubsidi masih belum dapat dinikmati petani di seluruh negeri ini. Padahal tujuan utama Hari Tani Nasional untuk memperjuangkan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan.
Kembali lagi pada Hari Tani Nasional, penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional diputuskan oleh Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Pada 24 September juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Sejarah Lahirnya Hari Tani Nasional
Menyangkut tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), lahirnya peraturan ini membutuhkan waktu selama 12 tahun atau sejak tahun 1948. Sejumlah panitia dibentuk dalam perumusan UUPA 1960, Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960)
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Makna Besar UUPA 1960 bagi bangsa dan negara Indonesia
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Dengan adanya UUPA dapat menghapus hukum agraria kolonial. UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Hari Tani Nasional di Masa Orde Baru
Hari Tani Nasional ditetapkan atas persetujuan Presiden Soekarno, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Di Masa orde baru, ada berbagai perubahan di bidang pertanian. Pada 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979. Kemudian pada 1980 didirikan Departemen Koperasi secara khusus. Koperasi ini dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.
Memasuki tahun 1983 terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian. Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.
Perkembangan kembali terjadi dalam pertanian Indonesia pada tahun 1993, dengan dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003)