Hari Tani Nasional, Petani Tuntut Kebijakan Agraria
"Permasalahan lahan masih menjadi polemik, terlebih bagi petani rakyat sebagai pahlawan pangan. Enam poin tuntutan tentang reforma agraria yang dianggap masih jauh berpihak kepada masyarakat, khususnya petani kecil disampaikan dalam peringatan Hari Tani Nasional."
Jagadtani - Dalam peringatan Hari Tani Nasional 2024 yang jatuh pada 24 September, petani dari berbagai daerah di Indonesia melakukan tuntuannya secara adil terkait permasalahan tanah.
Massa petani melakukan aksi damai mereka yang di awali di depan gedung DPR, kemudian berlanjut di depan gedung Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Menurut Dewi Kartika - Koordinator Umum Aksi HTN sekaligus Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sikap pemerintah dalam bidang pertanahan masih belum berpihak pada masyarakat, khususnya petani kecil.
"Pemerintah dibawah Kepemimpinan Jokowi masih belum berpihak pada petani kecil. Janji pemberian tanah seluas 9 juta hektar belum ada, tetapi malah menguntungkan bagi perusahaan besar, termasuk urusan pembebasan lahan untuk food estate di berbagai wilayah Indonesia." Ujar Dewi dalam orasinya di depan gedung Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dinilai juga telah melanggar UUPA dan melawan Putusan MK No. 21-22/PUU-V/2007 yang melarang pemberian HGU selama 90 tahun dan HGB selama 80 tahun.
Dalam demo peringatan Hari Tani Nasional yang juga bertepatan Hari Agraria Dan Tata Ruang, massa yang berjumlah lebih dari tiga ribu orang menyampaikan beberapa poin:
1. Reforma agraria sejati sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960 dengan melakukan redistribusi tanah kepada petani.
2. Pemerintah melakukan reformasi kelembagaan untuk mendukung reforma agraria dalam satu kementerian yang mengurus agraria-pertanahan.
3. Mencabut regulasi anti petani dan rakyat, dalam UU Cipta Kerja dan produk hukum turunannya yang terkait dengan Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, hingga KHDPK.
4. pemerintah dan DPR segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA.
5. Menghentikan food estate dan mengedepankan pembangunan pedesaan berbasiskan pertanian pangan alami dan ekologis sesuai kerangka reforma agraria sejati.
Mereka memastikan akan terus berjuang yang mendukung petani kecil, maupun masyarakat Indonesia agar seluruh tuntutan mereka dapat terpenuhi.