Jangan Terlewat Daftar BBM Bersubsidi Bagi Petani
Jagadtani - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan diperketat oleh pemerintah pada 1 Oktober 2024. Jenis BBM bersubsidi adalah Solar dan Pertalite yang kerap digunakan para Sahabat Tani.
Khusus sektor pertanian dan perikanan, pemerintah memberikan subsidi khusus. Namun untuk mendapatkan BBM bersubsidi, Sahabat Tani harus mendaftarkan kendaraan yang digunakan melalui Mypertamina.
Sahabat Tani yang telah mendaftarkan akan mendapatkan QR Code untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Bagi Sahabat Tani yang akan mendaftarkan harus menyiapkan sederet dokumen pendukung sebelum melakukan pendaftaran.
Khusus bagi Sahabat Tani pengguna Biosolar harus memenuhi ketentuan yang sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha → SKPD
Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Dengan memenuhi persyaratan yang sesuai Perpres No.191 Tahun 2014, maka Sahabat Tani dapat melakukan pendaftaran. Ingat, batas pendaftaran BBM bersubsidi di Mypertamina dibatasi hingga 1 Oktober 2024.