Petani Manggis Purworejo Peroleh Surat Registrasi Lahan
Jagadtani - Daerah Purworejo pernah merasakan kejayaan dalam produktivitas buah manggis. Untuk mengembalikan kejayaan daerah tersebut, BPSIP Jawa Tengah telah berupaya melakukan pendampingan sejak 2023.
Sosialisasi, kemudian penyusunan dokumen mutu, penyusunan registrasi kebun, revitalisasi rumah kemas dan penerapan standar, merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui demi mendapatkan buah manggis yang terstandar serta layak ekspor.
Empat puluh tujuh petani yang tergabung dalam Gapoktan W.R. Supratman dan berlokasi di Desa Somongari Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo telah mendapatkan surat keterangan registrasi lahan komoditas manggis.
Surat tersebut merupakan bukti telah terpenuhinya persyaratan Permentan No. 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik atau Good Agricultural Practices (GAP). Surat keterangan registrasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak tanggal ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, 5 Juli 2024.
Penyerahan Surat Regristrasi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila, SP., MM. (07/10/24), turut mendampingi Kepala BPSIP Jateng, FX Lilik Tri Mulyantara, S.TP., M.SI., Ph.D, beserta Tim Penerapan Standar Manggis baik dari DKPP Kabupaten Purworejo maupun BPSIP Jawa Tengah.
Setelah memenuhi syarat dalam pengelolaan lahannya, maka selanjutnya adalah pemenuhan kelengkapan pendaftaran Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 6729:2016 yakni sistem pertanian organik yang diterapkan dalam budidaya manggis dan durian organik.
Kelengkapan tersebut adalah pengujian mutu buah manggis dan durian organik meliputi kandungan logam Cu, PB dan Fe.