Upaya Sulteng Tangani Ilegal Fishing
“Pada jumat kemarin, tim melanjutkan patroli pengawasan tepat di perairan Desa Padei Darat dan melihat langsung nelayan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Akbar yang melakukan aksi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.”
MOROWALI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku ilegal fishing. Baru-baru ini lewat operasi gabungan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng dan TNI AL Palu, berhasil menangkap 6 pelaku destruktif menggunakan bom ikan di perairan Desa Padei Darat, Kabupaten Morowali.
Dalam operasi gabungan tersebut DKP Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Kabid DKP Pengawasan laut Sulteng Agus Sudaryanto, TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Lettu Laut (PM) Suherman, Koptu Ttu M.Ilmansyah dan Ditpolairud Polda Sulteng dipimpin oleh Briptu Muh.
Baca juga: Asa Nelayan Ikan Teri
Operasi dilakukan menyusul laporan warga setempat terhadap aktivitas penangkapan ikan laut dengan menggunakan bom di perairan tersebut. Bahkan, aktivitas melanggar hukum tersebut sangat sering dilakukan hingga merusak ekosistem laut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi. Tim gabungan berangkat dari Desa Molore, Kecematan Langkima, Kabupaten Konawe Utara, pada Kamis, menuju perairan Desa Samarengga, Kecematan Menui Kepulauan untuk patroli malam.
"Pada jumat kemarin, tim melanjutkan patroli pengawasan tepat di perairan Desa Padei Darat dan melihat langsung nelayan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Akbar yang melakukan aksi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak," ungkap Kabid Pengawasan dan Perikanan DKP Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto belum lama ini.
Setelah melakukan pengawasan hampir satu jam, tim langsung melakukan penggerebekan. Namun pelaku mengetahui hingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah laut. Beruntung keenam pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Nelayan Donggala
Para pelaku bom ikan tersebut tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu sampan tanpa mesin, 877 kilogram ikan batu dengan berbagai jenis, satu unit kompresor, dua roll selang panjang kurang lebih 100 mete. Lalu ada pula tiga pasang sepatu selam, tiga buah kacamata selam, dua unit mesin bodi merek Tianly masing-masing 27Pk dan 33 Pk.
Selain itu, dua buah bundre tempat pungut ikan, dua buah baterai, satu bal kabel 50 meter, empat buah jerigen 5 liter dan dayung empat buah. Saat ini keenam pelaku tengah menjalani proses hukum di kepolisian. Adapun Identitas pelaku ialah Muis (46), Agus (27) Munir (31) Agung (15) Fandi (18) dan Aris (28).