Presiden Prabowo Pisah KLHK Agar Fungsinya Berjalan
Jagadtani - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipisah menjadi dua kementerian baru yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, pada Minggu (20/10) di Istana Negara Jakarta.
Kedua kementerian tersebut, sebenarnya baru digabungkan pada pada masa Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mulai digabungkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
Dalam pemerintahan dengan masa jabatan 2024 - 2029, Presiden Prabowo Subianto yang didampingi wakil presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memisah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Presiden Prabowo, pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.
Kelembagaan ini diharapkan mampu mendukung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045," yang menjadi pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia. KLH diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.
Bersamaan dengan diumumkannya kelembagaan itu sendiri, Presiden Prabowo juga mengumumkan secara resmi Menteri Lingkungan Hidup dalam susunan kabinet Merah Putih. Beliau adalah Dr. Hanif Faisol Nurofiq, yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan untuk Menteri kehutanan adalah Raja Juli Antoni, merupakan politikus Indonesia dari Partai Solidaritas Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Namun sebelum menjabat sebagai Menteri Kehutanan, pria kelahiran 47 tahun lalu pernah menjabat sebagai wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sejak 15 Juni 2022.
“Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada. Masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus kuatir akan adanya gangguan.” demikian disampaikan oleh Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.