Jagadtani - Pelepasan satwa liar dilindungi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara menjadi langkah dalam menuju Road To Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2024.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati pada 5 November sesuai dengan Keppres No.4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian puspa dan satwa nasional.
Satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan terdiri dari seekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dan 4 (empat) individu Baning Cokelat (Manouria emys), di areal Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (29/10).
Kegiatan pelepasanliar Road to HCPSN 2024 tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Amenson Girsang, SP., MH., dan disaksikan jurnalis serta pegawai Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Amenson Girsang dalam penjelasannya kepada awak media, mengatakan bahwa kelima individu satwa liar ini merupakan hasil penyerahan masyarakat serta hasil penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan sebelum dilepasliarkan telah menjalani proses perawatan dan rehabilitasi masing-masing di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit dan di kendang transit Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
Mengenai lokasi pelepasanliarkan Lima individu satwa, Amenson Girsang menjelaskan, bahwa kawasan ini merupakan habitat dari ke 5 satwa liar tersebut. Aras Napal 242 dengan tutupan berupa hutan tropis, memiliki keragaman hayati yang cukup tinggi.
Terlebih areal ini juga merupakan rumah bagi 3 satwa key species, yaitu : Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae). Terdapat juga berbagai satwa eksotik lainnya, seperti : Kukang, Trenggiling, Beruang Madu, Elang Brontok, dan berbagai jenis burung lainnya.
Kelima individu satwa liar yang dilepasliarkan tersebut menurut IUCN Red List masuk dalam status Critically Endangered (CR). Sebelum dilepasliarkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi Kesehatan oleh Tim medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyerahkan satwa liar yang dilindungi dan sekaligus menghimbau kepada siapa saja yang masih memiliki atau memelihara satwa-satwa liar dilindungi lainnya, agar segera menyerahkan ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara atau petugas kami terdekat. Kami memastikan satwa-satwa tersebut akan kami kembalikan ke habitatnya agar terjamin kelestariannya,” ujar Amenson Girsang.