Sah, Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan Dan UMKM
Jagadtani - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah dalam hal penghapusan utang pelaku usaha pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kelautan hingga Usaha Mikro Kecil dan Mandiri (UMKM), pada Selasa (05/11) di Istana Merdeka - Jakarta.
Dilansir dari idntimes, Presiden Prabowo mengatakan bahwa penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. Dilakukan setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dengan penghapusan piutang, Prabowo mengharapkan dapat para produsen yang bekerja di bidang pertanian, nelayan dan UMKM.
Lebih lanjut Prabowo mengatakan bahwa mereka adalah produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya untuk bangsa dan negara.
Untuk hal teknis dan persyaratan nantimya akan dibuat oleh kementerian terkait. Prabowo kemudian memberikan secara simbolis peraturan pemerintah tersebut kepada perwakilan perhimpunan petani, yanf hadir di Istana Merdeka.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata dia.
Langkah awal dalam menghapus piutang, menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada pangan. Dalam pidato kenegaraan setelah dilantik, Presiden Prabowo menargetkan Indonesia dapat swasembada pangan dan energi pada 4 - 5 tahun kedepan.