Jagadtani - Kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) merupakan salah satu dari tiga spesies kasuari endemik tanah Papua, untuk dua spesies lainnya, yakni Kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus) dan kasuari kerdil (Casuarius bennetti).
Sebagai spesies endemik, ketiga kasuari tersebut dilindungi undang-undang Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sementara dalam daftar IUCN, ketiganya dikategorikan Least Concern (LC), yaitu spesies yang tergolong aman, tidak berada di ambang batas rentan.
Namun, terdapat fakta bahwa tren populasi tiga spesies kasuari tersebut mengalami penurunan. Menghadapai situasi ini, semua pihak perlu bekerja sama menjaga kelestarian kasuari di alam. Salah satunya dengan menjaga habitat mereka yang kemungkinan besar dapat terancam akibat pembangunan.
Terkait wilayah persebaran, tiga spesies kasuari tersebut menghuni dataran yang berbeda. Kasuari gelambir ganda mendiami hutan hujan di bagian selatan Papua sehingga spesies ini dikenal sebagai kasuari selatan (southern cassowary). Sementara kasuari gelambir tunggal menghuni hutan hujan Papua bagian utara sehingga dikenal dengan sebutan kasuari utara (northern cassowary). Adapun kasuari kerdil (dwarf cassowary) merupakan penghuni dataran tinggi di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Meski demikian, terkadang kasuari kerdil muncul di dataran rendah, terutama ketika dua spesies kasuari lainnya tidak di sana. Nama kasuari kerdil diperoleh dari ukuran tubuhnya yang lebih kecil dibandingkan dua spesies kasuari lainnya.
Sesuai wilayah persebaran tersebut, setiap jenis kasuari harus dikembalikan ke tempat asalnya atau translokasi apabila terjadi suatu peristiwa yang membuat mereka berada di luar habitat aslinya. Atas dasar itulah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua mengembalikan 2 individu kasuari gelambir ganda dari Jayapura ke Timika. Translokasi ini didukung oleh PT. Freeport Indonesia.
“Sebagaimana lazimnya, translokasi satwa punya banyak persyaratan dan tahapan. Apalagi kasuari ini burung berukuran raksasa sehingga perlu kandang angkut yang representatif, yang menjamin kesejahteraan satwa. Lebih dari itu, satwa juga perlu pemeriksaan kesehatan. Jadi, kedua satwa ini telah mendapatkan sertifikat dari Otoritas Veteriner, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua, dan dinyatakan negatif dari gejala klinis avian influaenza.” Demikian kata Bambang H. Lakuy, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Balai Besar KSDA Papua.
Perjalanan translokasi ini melalui rute Jayapura – Wamena – Timika. Pada saat transit di Wamena, pihak Balai Taman Nasional Lorentz turut terlibat untuk menangani satwa di bandara.
Setibanya di Timika, kedua satwa menjalani habituasi di Instalasi Kandang Hewan Mile 21 PT. Freeport Indonesia. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Tengah, memeriksa kedua satwa tersebut dan menyemprotkan disinfektan.
“Terima kasih kepada PT. Freeport Indonesia yang memberikan kontribusi terus-menerus dalam hal pelestarian alam dan keanekaragaman hayati Papua. Terima kasih kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua, BKHIT Papua Tengah, Balai Taman Nasional Lorentz, juga tim BBKSDA Papua yang terlibat dalam translokasi ini. Mari terus tingkatkan kerja sama, siaga menjaga tumbuhan dan satwa liar Papua sehingga tetap lestari di habitat alaminya.” Demikian ungkap A.G. Martana, Kepala Balai Besar KSDA Papua.