Jagadtani - Dalam usaha melestarikan kejayaan hayati Papua, sebanyak 37 individu satwa dilindungi dari jenis burung dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku Papua.
Lokasi pelepasanliarkan burung yang dilindungi tersebut, berada di Hutan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dengan dukungan secara penuh dari PT. Freeport Indonesia, pada Jumat (15/11).
Keseluruhan satwa yang dilepasliarkan termasuk dilindungi undang-undang tahun 2024 dan peraturan turunannya. Satwa-satwa tersebut terdiri atas 4 spesies berbeda, yaitu 11 kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 22 nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan 2 nuri aru (Chalcopsitta scintillata). Semuanya merupakan barang bukti tindak ilegal terhadap satwa liar yang disita di Kabupaten Mimika oleh Seksi Wilayah III Jayapura, BPPHLHK Wilayah Maluku Papua.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, BBKSDA Papua, Bambang H. Lakuy, mengatakan, “Semua satwa sudah diperiksa kesehatannya oleh tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika. Semuanya dalam kondisi baik dan sehat sehingga siap dilepasliarkan.”
Bambang juga memberikan penjelasan terkait pemilihan lokasi lepas liar di Hutan Kuala Kencana. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan kesesuaian habitat dan keamanan dari gangguan manusia demi menjaga kesejahteraan satwa. Ketersediaan pangan juga melimpah di hutan tersebut sehingga satwa-satwa dapat terus menetap, berkembang biak, dan lestari sampai di masa depan.
Pelepasliaran satwa ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, pemerintah terkait, serta para mitra konservasi yang turut mendukung kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sementara itu, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, terutama kepada PT. Freeport Indonesia dan BPPHLHK Wilayah Maluku Papua.
“Tujuan kegiatan ini tentu saja mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya, untuk menjaga kelestariannya. Dengan kegiatan ini, kami sangat mengharapkan agar populasi satwa liar di alam dapat mengalami peningkatan. Lebih dari itu, ada hal yang juga sangat mendesak dan kita terus dorong, yaitu peningkatan peran aktif masyarakat dalam menjaga kekayaan hayati di alam. Ini sangat penting untuk kita lakukan bersama,” ungkap Martana.
Dalam hal ini, Martana menegaskan tentang peran aktif masyarakat merupakan ujung tombak dalam melestarikan kekayaan hayati Papua. Peran aktif tersebut nantinya dapat menurunkan atau bahkan meniadakan kasus tindak ilegal terhadap satwa liar dilindungi. Martana mengimbau semua pihak untuk terus bekerja sama menjaga keanekaragaman hayati Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan hayati dunia.