Pemerintah Pastikan Harga TBS Tidak Merugikan Pekebun
Jagadtani - Pemerintah pastikan harga tandan buah segar kelapa sawit tidak kan merugikan pekebun, hal ini dipastikan dengan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Hadir pada kegiatan sosialisasi Permentan 13 Tahun 2024, Plt Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto menegaskan, terbitnya regulasi ini merupakan langkah lanjut dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh pekebun kelapa sawit, baik pekebun mitra plasma mapun pekebun mitra swadaya.
Heru menambahkan, Permentan ini dimaksudkan untuk memperkuat kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan memastikan harga yang wajar bagi pekebun. Heru juga menjelaskan, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 adalah bagian dari upaya kita untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pekebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya pekebun swadaya.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap hubungan antara pekebun dan perusahaan perkebunan dapat semakin harmonis, transparan, dan saling menguntungkan. Kemitraan yang lebih baik ini juga akan mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” ujarnya.
Heru menjelaskan, beberapa penguatan yang ada dalam Permentan baru ini, antara lain adalah ketentuan mengenai perjanjian kerja sama yang mengatur hubungan kemitraan dengan pekebun swadaya serta adanya faktor rendemen koreksi yang dapat mempengaruhi harga TBS. “Hal ini bertujuan agar harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih berkorelasi positif dengan harga di pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di lapangan,” jelas Heru.
Heru mengungkapkan, untuk mendukung implementasi Permentan ini, pemerintah daerah diminta untuk membentuk Satgas Harga TBS. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap penetapan dan penerapan harga TBS di lapangan, guna meminimalkan tantangan transparansi dalam kemitraan antara pekebun dan perusahaan.
Heru memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran sosialisasi ini, dan berharap agar seluruh peserta dapat memahami dengan baik ketentuan baru dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
“Sosialisasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 diharapkan dapat menciptakan kemitraan yang lebih baik dan lebih adil bagi pekebun kelapa sawit di seluruh Indonesia,” harap Heru.