• 5 February 2025

Musim Hujan Berdampak Pada Harga Gabah Petani Bali

uploads/news/2025/01/musim-hujan-berdampak-pada-4270985b320c172.jpg
Jagadtani - Musim hujan pada awal tahun 2025, memberikan kendala tersendiri bagi para petani. Termasuk para petai dari provinsi Bali yang telah memulai panen padi. Curah hujan yang cukup tinggi merupakan kendala, seperti yang dirasakan I Gusti Nyoman Manuadi, Pekaseh sekaligus petani di Subak Koto, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Pada musim hujan ini, dikatakan tanaman padinya banyak yang rebah sehingga pemanenan sulit dilaksanakan.
Akibatnya kualitas gabah pun menurun karena kadar airnya yang cukup tinggi. Sulitnya melaksanakan panen padi menjadi menyebabkan biaya tenaga panen meningkat, dan kadar air gabah yang tinggi berpengaruh terhadap harga jual gabah mereka. Selasa (14/1).
Menurut I Gusti Nyoman Manuadi, harga jual gabah di tingkat petani saat itu adalah sebesar Rp. 6.000., Dikarenakan petani tidak mampu memanen sendiri padi mereka, maka harga tersebut oleh pembeli dikurangi sebesar Rp. 1.200., dihitung sebagai biaya tenaga kerja panen. Sehingga pendapatan petani dari penjualan gabah menjadi sebesar Rp. 4.800 per Kg. “Berbeda dengan musim kemarau, dimana meskipun petani tetap tidak mampu panen sendiri harga yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan musim hujan. Hal itu menurut pekaseh Subak Koto, pada musim kemarau padi tidak rebah dan kadar air gabah rendah, sehingga pembeli mau membeli dengan harga Rp. 6.200., per kg. Biaya panen pun dihitung Rp. 1.000 per kg, sehingga petani memperoleh pendapatan sebesar 5.200 per Kg “. Jelasnya.
Pengakuan petani tersebut dikuatkan oleh I Nengah Mariasa, selaku PPL Wilbin Desa Bongan, Tabanan. Bahwa pada musim hujan padi yang rebah harus cepat dipanen petani, sedangkan tenaga kerja panen cukup sulit diperoleh. Sehingga petani pun harus menjual dengan harga di bawah HPP dan menyerahkan beban biaya panen kepada pembeli. Hal ini juga disebabkan keterbatasan alat panen padi yang dimiliki petani seperti dores dan lainnya.
Sementara itu Kepala BSIP Bali, Dr. I Made Rai Yasa., menyampaikan terkait peningkatan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah merupakan salah satu dukungan terhadap percepatan swasembada pangan di Indonesia. “Baru-baru ini pemerintah melalui Badan Ketahanan Pangan Nasional mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 25 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang resmi mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025. Tujuannya untuk melindungi pendapatan petani” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan dengan berlakunya HPP yang baru maka Gabah Kering Panen (GKP) di petani dengan kadar air Maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 % memperoleh harga pembelian sebesar Rp. 6.500., per kg, atau naik sebesar Rp. 500 per kg dari HPP sebelumnya.
“Peningkatan HPP gabah di tingkat petani ini sangat penting untuk mendorong semangat petani dalam berusahatani padi. Kami berharap dengan berlakunya HPP yang baru nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta memberi semangat kepada petani dalam melakukan budidaya padi. Sementara itu dari segi teknis produksi kami selalu siap dampingi petani agar produksi padi petani semakin meningkat” tambahnya.

Related News