• 24 November 2024

Hutan dan Deforestasi Indonesia 2019

uploads/news/2020/04/hutan-dan-deforestasi-indonesia-335907e99159cf1.jpg

Dari jumlah tersebut, 92,3% dari total luas berhutan atau 86,9 juta heltare, berada di dalam kawasan hutan.”

JAKARTA - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, hasil pemantauan hutan Indonesia di 2019, menunjukkan luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia yaitu 94.100.000 hektare atau 50,1% dari total daratan.

"Dari jumlah tersebut, 92,3% dari total luas berhutan atau 86,9 juta heltare, berada di dalam kawasan hutan," kata Direktur Jenderal PKTL Sigit Hardwinarto.

Baca juga: Rehabilitasi Mangrove di Tengah Pandemi

Data Ditjen PKTL juga menunjukkan tren deforestasi Indonesia relatif lebih rendah, dan cenderung stabil.

Sigit menjelaskan, deforestasi netto tahun 2018 -2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia sebesar 462.400 hektare.

Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465.500 hektare dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3.100 hektare.

Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 162.800 hektare.

Di mana 55,7% atau 90.600 hektare berada di dalam kawasan hutan dan sisanya seluas 72.200 hektare atau 44,3% berada di luar kawasan hutan.

Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia di 2018 menunjukkan, deforestasi netto tahun 2017-2018 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia sebesar 439.400 hektare.

Yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 493.300 hektare dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 53.900 hektare.

Dengan memperhatikan hasil permantauan pada 2018 dan 2019, dapat dilihat bahwa secara netto deforestasi Indonesia tahun 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2%.

Namun demikian, untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6%.

"Hal ini menunjukkan, berbagai upaya yang dilakukan Kementerian LHK akhir-akhir ini menuai hasil yang signifikan,” katanya

“Berbagai upaya tersebut antara lain penerapan Inpres Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengendalian Kerusakan Gambut, Pengendalian Perubahan Iklim, Pembatasan perubahan Alokasi Kawasan Hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), Pengelolaan Hutan lestari, Perhutanan Sosial, serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan," tambahnya.

Sesuai perkembangan teknologi, perhitungan luas deforestasi sejak periode 2011-2012, merupakan hasil perhitungan deforestasi netto yang sudah mempertimbangkan kegiatan reforestasi.

Sementara perhitungan pada periode sebelumnya masih menggunakan deforestasi bruto.

Kondisi penutupan lahan dan hutan Indonesia bersifat dinamis, seiring dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya.

Perubahan tutupan hutan terjadi dari waktu ke waktu, diantaranya karena konversi hutan untuk pembangunan sektor non kehutanan, perambahan, dan kebakaran hutan.

Untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan baik berhutan maupun tidak berhutan, baik di dalam kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi) maupun di luar kawasan hutan (areal penggunaan lain).

KLHK mengaku terus melakukan pemantauan hutan dan deforestasi setiap tahun.

Baca juga: Demi Mencegah Kebakaran Hutan

Pemantauan hutan dan deforestasi ini dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187.000.000 hektare, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan, dan berdasarkan penyesuaian terhadap peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang terdapat dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP).

Pemantauan ini dilakukan menggunakan citra satelit yang disediakan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan diidentifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia.

Related News