Penyebab Harga Beras Premium dan Medium Meroket
Jagad Tani - Kenaikan harga beras yang terjadi, bukan hanya karena distribusi yang kurang lancar. Di balik tingginya harga beras premium dan medium tersebut, ternyata ada kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap setidaknya ada tiga modus operandi kecurangan pelaku. Pertama, menjual beras dengan kualitas rendah meskipun kemasan menunjukkan label yang berbeda. Kedua, mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog dengan beras curah, lalu menjualnya dengan harga resmi SPHP.
Baca juga: Harga Rata-Rata Beras Jelang HUT Kemerdekaan RI
Ketiga, membuka kemasan SPHP dan menjualnya kembali sebagai beras premium dengan harga yang jauh lebih tinggi. Praktik-praktik ini merugikan konsumen dan mengacaukan mekanisme pasar.
Selain merugikan pembeli, tindakan ini juga menghambat upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan beras dengan harga yang terjangkau.
Berdasarkan data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), per tanggal 28 Agustus 2025 pukul 09.58 WIB, harga rata-rata beras medium di Zona I yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi tercatat di harga Rp 15.294/Kg, sedangkan premium Rp 14.060/Kg.
Baca juga: Pegawai Bank Kini Sukses Menjadi Bos Peternakan
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) HET Zona 1 Rp 14.900/Kg beras medium sementara beras premium HET Zona 1 Rp 12.500/Kg.
Satgas Pangan Polri sedikitnya menemukan 20 kasus penyimpangan terkait beras dan menetapkan 26 tersangka. Kasus-kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan 10 kepolisian daerah, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Timur yang mencatat jumlah tersangka terbanyak.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Dari 20 kasus tersebut, kami telah menetapkan 26 tersangka," ujar Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kanal youtube Kemendagri RI, Selasa (19/8/2025).

