Ngaku Jual Daging Kambing Muda, Padahal Kucing
Jagad Tani - Kucing merupakan jenis hewan peliharaan yang tidak boleh dikonsumsi, sebab selain larangan agama, juga beresiko terhadap kesehatan, karena berpotensi menyebabkan penyakit Zoonosis yakni penyakit menular dari hewan ke manusia.
Baru-baru ini Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) justru dihebohkan oleh ulah seorang pedagang daging keliling yang bernama Sujadi (55) yang mengaku menjual daging Kambing Muda, padahal daging tersebut berasal dari daging kucing.
Baca juga: Punya Mesin Satu, Jangan Coba-Coba di Bioflok
Sudah selama 4 bulan Sujadi menjalankan aksinya karena persoalan ekonomi, yakni semenjak Hari Raya Idul Adha. Selama periode itu, setidaknya sudah lebih dari 100 kucing yang berkeliaran di jalan ditangkap dan dijual oleh Sujadi.
Padahal kucing masuk ke dalam jenis hewan ternak yang tidak boleh di konsumsi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah dengan UU 41 Tahun 2014 tidak menggolongkan kucing dalam hewan masuk kategori dikonsumsi manusia.
Sehingga membunuh kucing bisa ditangkap dan dihukum pidana. Perilaku tersebut tentu melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga melanggar pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, setelah video jagal kucing itu viral dan tersebar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah viral di medsos, kami membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku. Kurang 1x24 jam, pelaku akhirnya kami tangkap," kata Januar dikutip dari Kompas.com

