443 Batang Kayu Olahan Ilegal di Batam Diamankan
Jagad Tani - Sebanyak 443 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan Rakyat Sagulung Kota Batam berhasil diamankan oleh tim Gabungan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Penindakan peredaran hasil hutan kayu ilegal dilakukan berdasarkan aktivitas bongkar muat kayu olahan di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan kegiatan pembongkaran kayu olahan dari Kapal KLM AAL DELIMA yang hendak dipindahkan ke truk.
Baca juga: Menhut Buka Suara Soal Bermain Domino dengan Pembalak Liar
Sebanyak 443 batang kayu tersebut merupakan jenis kayu meranti dan kayu rimba campuran dengan berbagai ukuran. Dengan rincian sebanyak 108 batang kayu olahan telah diangkut dari kapal, sedangkan sisanya 335 batang masih berada di kapal yang dinahkodai oleh ER (58 thn) asal Dumai bersama dengan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK).
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan hasil analisa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut dimuat pada tanggal 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Kab. Kepulauan Meranti dengan menggunakan dokumen SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO dan SKSHHKB serta BA Perubahan Bentuk Kayu yang dibawa tidak sesuai dengan peraturan.
"Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas penindakan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya pengamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau," tukas Hari Novianto.

