• 5 December 2025

Pabrik Udang Ditutup, Terkontaminasi Radioaktif

uploads/news/2025/09/pabrik-udang-terkontaminasi-radioaktif-51007258e78aadd.jpg

Jagad Tani - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi dibentuk untuk menjamin keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan atas dasar dugaan kontaminasi radioaktif pada ekspor udang beku oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). 

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Kepolisian telah melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional. 

Baca juga: BULOG Salurkan Bantuan Pangan Korban Banjir Bali

“Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono

Pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, diduga menjadi sumber paparan Cesium 137 (kontaminasi radioktif) akhirnya disegel. Pemerintah langsung melakukan dekontaminasi menyeluruh agar wilayah kembali steril dan dampak lingkungan dapat diminimalisasi. 

“Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat. Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen,” lanjut Diaz.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT sudah dilakukan. 

"Bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi. Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam—lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam," ungkap Rizal Irawan.

Related News