Pupuk Subsisdi Untuk Petani Yang Berhak
Jagad Tani - Melalui Perencanaan Kebutuhan Pupuk 2026, pada akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, penyuluh, hingga kelompok tani untuk memperkuat sinergi, memperbarui data secara akurat, dan memastikan pupuk bersubsidi bisa langsung diterima oleh petani yang berhak.
Program ini dinilai mampu menjangkau sebanyak 14 juta petani di 5.995 kecamatan, 482 kabupaten, dan 37 provinsi, sehingga pengelolaannya menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, auditor, serta aparat penegak hukum.
Baca juga: Budidaya Ikan Sukabumi Manfaatkan Teknologi Canggih
Andi Nur Alam Syah selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan menjelaskan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2025 sebesar 9,55 juta ton. Adapun realisasi penyalurannya hingga 10 Oktober 2025 telah mencapai 62,06%.
“Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Maka perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci agar petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Pendataan eRDKK yang akurat akan menentukan keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi.” Jelas Andi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (16/10).
eRDKK merupakan sistem elektronik untuk mengusulkan dan menebus pupuk bersubsidi melalui sistem online yang dibuat oleh Kementerian Pertanian. Percepatan dan ketepatan pendataan kebutuhan pupuk distribusi tahun 2026 tentu harus disusun menyesuaikan kondisi riil di lapangan agar seluruh SK Alokasi Pupuk Bersubsidi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota bisa memenuhi kebutuhan tanpa khawatir kekurangan stok pupuk.
Adapun menurut, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencapai kemandirian pangan, sehingga implementasi dari Perpres Nomor 65 Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak terhadap sistem distribusi pupuk nasional.
“Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat dan sinergi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Esensi dari Pupuk bersubsidi ini sebagai komponen kunci dari komitmen Pemerintah Indonesia mencapai Swasembada Pangan,” ujar Bona.

