• 5 December 2025

Kabar Baik Petani, Harga Pupuk Subsidi Turun

uploads/news/2025/10/kabar-baik-petani-harga-565114081ab65e8.jpg

Jagad Tani - Pemerintah pada akhirnya secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%. Penurunan harga pupuk subsidi tersebut sudah berlaku sejak hari Rabu, 22 Oktober 2025. 

Ketentuan tersebut, sudah tertuang di dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Segini Harga Bibit Ikan di Pasar Parung

"Pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Andi Amran Sulaiman, selaku Menteri Pertanian (Mentan). 

Menurutnya, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi, mulai dari regulasi ulang distribusi dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu sampai hilir.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” sambungnya.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah, juga akan ditindak, dan bagi yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Melalui hasil revitalisasi, tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar, sebab berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun, dengan menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen. Revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada tahun 2029. Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.

Berikut merupakan daftar harga pupuk subsidi terbaru:

Pupuk Urea dari Rp 2.250/Kg menjadi Rp 1.800/Kg atau Rp 90.000/sak (kemasan 50 kg). 


NPK dari Rp 2.300/Kg menjadi Rp 1.840/Kg atau Rp 92.000/sak (kemasan 50 Kg). 


NPK kakao dari Rp 3.300/Kg menjadi Rp 2.640/Kg atau Rp 132.000/sak (kemasan 50 kg). 


ZA khusus tebu dari Rp 1.700/Kg menjadi Rp 1.360/Kg atau Rp 68.000/sak (kemasan 50 kg). 


Pupuk organik dari Rp 800/Kg menjadi Rp 640/Kg atau Rp 25.600/sak (kemasan 40 kg). 

Related News