Empat Kios Langgar Aturan HET, Izinnya Dicabut
Jagad Tani - Empat kios lokasi Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang berada di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo dicabut izinnya oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) usai terbukti melakukan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Adapun PPTS atau Kios yang diberhentikan yakni UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan; UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan; UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Pulihkan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi diatas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” ungkap Wisnu Ramadhani selaku General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia.
Pemantauan lapangan dilakukan secara rutin demi memastikan transparansi penyaluran pupuk subsidi. Hasil monitoring dan laporan menunjukkan bahwa adanya pelanggaran harga yang dilakukan oleh keempat PPTS. Pupuk Indonesia kemudian melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung, namun keempat PPTS tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apapun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” tambahnya.
Himbauan pun akhirnya dilakukan oleh Pupuk Indonesia, khususnya untuk para petani, agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan pupuk diatas HET atau penyimpangan lain dalam penyaluran. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.
“Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi PPTS lain agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut mendukung kelancaran distribusi yang adil, tepat sasaran, dan transparan di seluruh Indonesia,” kata Wisnu.
Berikut merupakan HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:
• Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg

