Langgar HET, 21 Kios Pupuk Dicabut Izinnya
Jagad Tani - Ada sebanyak 21 Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios resmi pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Provinsi Aceh yang dicabut izinnya, setelah terbukti tidak mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk turun 20%.
"Kami telah melakukan investigasi, dan mereka terbukti melanggar HET. Pencabutan izin ini merupakan ketegasan Pupuk Indonesia dalam menjalankan tata kelola pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu)," ungkap Senior Manager (SM) Regional 1A PT Pupuk Indonesia (Persero), Benny Farlo.
Baca juga: Empat Kios Langgar Aturan HET, Izinnya Dicabut
Lokasi kios yang diberi sanksi tersebut ada di Kabupaten Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Pencabutan izin ini menjadi pengingat bagi seluruh PPTS di Provinsi Aceh maupun di daerah lain di seluruh Indonesia untuk tidak melanggar ketentuan HET terbaru yang telah diberlakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
Benny pun berharap, jika ada petani lain yang menemukan PPTS menjual pupuk bersubsidi di atas HET agar segera melaporkan ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di kecamatan masing-masing atau kepada petugas Pupuk Indonesia di lapangan.
“Lampirkan bukti faktur penjualan pupuk subsidi dan alamat lengkap kiosnya. Kami akan verifikasi dan investigasi seluruh laporan yang masuk. Jika terbukti, sanksinya adalah pemberhentian kerja sama atau pencabutan izin,” ucapnya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan, langkah preventif juga dilakukan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala bahkan pihak Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada kios.
“Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi seluruh pihak, kami meyakini pupuk subsidi dapat disalurkan secara tepat. Kami ingatkan pada seluruh PPTS bahwa harga harus sesuai HET di lokasi titik serah. Tidak boleh dikenakan biaya apa pun lagi di titik serah,” tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:
Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg

