• 5 December 2025

Peremajaan Sawit Rakyat, Legalitas Lahan Syarat Mutlak

uploads/news/2025/12/peremajaan-sawit-rakyat-legalitas-42149d85b98b077.jpg

Jagad Tani - Penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Budi Mulyanto selaku Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor mendorong pemerintah segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci.

Hal itu sesuai prosedur yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta memastikan setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat. Selain itu Budi menyoroti implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan keresahan luas di kalangan petani.

Baca Juga : Jaga Kebutuhan Pangan Melalui Kios Pangan Murah

"Kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar untuk menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan bagi masyarakat, terutama bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan hidup pada lahan mereka," ungkap Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (03/12).

Dilanjutkan bahwa, masalah inti berada pada lemahnya proses penyusunan peta kawasan hutan dan tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan terutama UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama puluhan tahun melakukan penataan batas kawasan hutan dengan sistem prioritasisasi karena keterbatasan anggaran dan metode ini bisa berkonsekuensi fatal.

"Penataan batas dilakukan hanya pada batas luar kawasan terlebih dahulu, sementara permukiman, fasum, fasos, dan kebun masyarakat di dalamnya tidak pernah ditata secara detail. Hasilnya peta kawasan hutan tidak final, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum," kata Budi.

 

 

 

Related News