• 8 December 2025

Gakkum Telusuri Kerusakan Hutan di Hulu DAS

uploads/news/2025/12/gakkum-telusuri-kerusakan-hutan-35885e6f08f5046.png

Jagad Tani - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) melakukan identifikasi faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak bencana di hilir saat bencana di Sumatera. Hasil analisis awal menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor. Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Yulia Lahirkan Harapan Baru Bagi Gajah Sumatera

“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ungkap Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Pembentukan Tim Gabungan guna melakukan pengumpulan data terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Hasil identifikasi awal terdapat 12 subjek hukum berbentuk perusahaan maupun perorangan, yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tutupan hutan di wilayah hulu.

Bahkan semenjak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan informasi di lima lokasi yang terindikasi, yaitu 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAM, AR, dan DP.

Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 (empat) truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Tim PPNS mengenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” terangnya.

Tidak hanya soal pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.

Adapun langkah-langkah teknis terkait pemulihan hulu DAS yang mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material juga akan dilakukan demi memulihkan fungsi hidrologis DAS.

Related News