Kapolda Lampung Periksa Kayu Terdampar Dari Sumbar
Jagad Tani - Temuan pada 4.800 kubik kayu asal Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terdapat label yang bertuliskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada kayu-kayu gelondongan.
Label berwarna kuning ditemukan di beberapa batang kayu dan bertuliskan sebuah nama perusahaan yakni PT Minas Pagai Lumber, serta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu juga terdapat logo SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap kayu-kayu tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).
Baca juga: SSejumlah SPPG Aceh Berubah Menjadi Dapur Umum
"Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak," ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, Senin (08/12).
Helfi juga meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung selesai.
"Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya," ujarnya.
Namun diduga bahwa kuat kayu yang berjumlah 4.800 batang dari berbagai jenis tersebut, terdampar karena kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025 lalu dan kayu tersebut dibawa dari wilayah Sumatera Barat untuk dikirimkan ke Pulau Jawa.

