Udang Terkontaminasi Zat Radioaktif, WN China Ditersangkakan
Jagad Tani - Terkait penemuan bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten, aparat kepolisian diminta untuk mengusut secara tuntas, menyusul penetapan seorang warga negara China sebagai tersangka dalam insiden paparan Cs-137 yang sempat menggemparkan.
“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas,” serang Abdullah selaku Anggota Komisi III DPR RI.
Baca juga: Rahasia Menjaga Kesehatan Larva Ikan Nila
Sementara itu, Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 Bareskrim Polri sudah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jing Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Penemuan kasus kontaminasi zat radioaktif Cs-137 pada produk udang beku asal Indonesia oleh Amerika Serikat menjadi pintu masuk terungkapnya paparan zat berbahaya di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar,” lanjutnya.
Hasil penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, utamanya soal temuan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) bertekstur padat, yang disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan atau pengangkutan oleh pihak ketiga. Bahkan, terdapat dugaan limbah bekas produksi tersebut dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande.
Akibat perbuatannya, Lin Jing Zhang dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan hidup. Utamanya soal besarnya ancaman jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat paparan radiasi Cs-137.
“Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan publik. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan dapat menimbulkan risiko jangka panjang, Ini menyentuh langsung aspek keselamatan rakyat," tegasnya.

