Nelayan Terdampak Bencana Sumatra, KKP Prioritaskan Perizinannya
Jagad Tani - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan layanan perizinan berusaha kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah terdampak bencana Sumatra. Layanannya meliputi perpanjangan izin, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Diungkapkan oleh Lotharia Latif selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai upaya mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana. Pihaknya memastikan pelayanan SIPI dan SIKPI, termasuk bagi yang mengajukan perpanjangan tetap berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Ratusan Kios Buah Pasar Induk Kramat Jati Terdampak
“Kita prioritaskan pemrosesan permohonan SIPI dan SIKPI dari wilayah terdampak bencana, termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya melalui siaran resmi di Jakarta, Selasa (16/12).
Selain percepatan SIPI dan SIKPI, Latif menambahkan bahwa sejumlah bantuan juga telah dikirimkan secara bertahap ke wilayah terdampak bencana, baik di Aceh, Sumut maupun Sumbar. Sementara itu, untuk mengurus SIPI dan SIKPI, menurutnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi OSS.
“Sistem OSS saat ini semakin disempurnakan agar memudahkan nelayan dan pelaku usaha. Kami meminta para nelayan, agar tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah tersedia. Apabila ada kendala dapat menggunakan layanan konsultasi pada laman perizinan.kkp.go.id atau dapat pula menghubungi kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap terdekat,” imbuhnya.

