Bawang Bombai Ilegal Belanda Bawa Organisme Merugikan
Jagad Tani - Setelah terjadi kasus masuknya bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan uji laboratorium karantina menunjukkan jika bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera, sehingga berisiko terhadap kesehatan tanaman dan pertanian nasional.
Bawang bombai yang mengandung organisme berbahaya tersebut diketahui masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dan tanpa sertifikat karantina. Diketahui berasal dari Belanda, lalu masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia, kemudian dikirim ke Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dengan total bobot mencapai 72 ton.
Baca juga: Ferry Irwandi Kembali Kirimkan Komoditi Pertanian Aceh
Adapun organisme pertama yang ditemukan yakni Aphelenchoides fragariae, cacing mikroskopis yang menyerang daun tanaman. Serangan organisme ini menyebabkan daun muncul bercak, mengering, dan rontok, sehingga tanaman menjadi lemah dan hasil panen menurun tajam. Jika menyebar luas, organisme ini berpotensi menyebabkan gagal panen.
Lalu untuk organisme kedua ialah Rhabditis sp., cacing yang menyerang akar tanaman dan mengganggu penyerapan air serta unsur hara. Akibatnya, tanaman menjadi layu, pertumbuhannya terhambat, dan hasil panen menurun. Jika sudah menyebar di lahan, organisme ini sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani.
Organisme ketiga yaitu jamur Alternaria alternata yang menyebabkan bercak daun dan pembusukan pada umbi bawang. Jamur ini dapat merusak tanaman di lahan hingga menyebabkan hasil panen dan stok pascapanen membusuk, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar.
Sedangkan organisme yang keempat adalah jamur Drechslera tetramera yang menyebabkan tanaman menguning, layu, hingga mati. Jamur ini mudah menyebar melalui angin dan air, sulit dikendalikan, serta berpotensi menurunkan produksi dan mengganggu pasokan pangan jika menyebar luas.
“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” ungkap Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian (Mentan).
Menurutnya, jika organisme pengganggu tumbuhan tersebut lolos dan menyebar, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga masyarakat luas. Produksi pangan dapat menurun, pasokan terganggu, harga berpotensi naik, serta meningkatkan risiko penolakan produk pertanian Indonesia di pasar internasional. Sebagai langkah perlindungan, maka seluruh bawang bombai ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah penyebaran organisme berbahaya serta melindungi petani.

