• 20 January 2026

Overkapasitas Pelabuhan, Izin Kapal Muara Angke Dimoratorium

uploads/news/2026/01/overkapasitas-pelabuhan-izin-kapal-4165890e48aefc4.jpg

Jagad Tani - Mulai Januari 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan dengan pelabuhan pangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, menyusul kondisi kolam pelabuhan yang telah melebihi kapasitas tampung.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal” ucap Lotharia Latif selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (01/01).

Baca juga: KKP Ingatkan Nelayan Kondisi Cuaca Ekstrem Perairan

Dilanjutkan Latif, bahwa KKP juga akan melakukan pengecekan, mendata ulang pelabuhan perikanan yang sudah over kapasitas, serta melakukan pengaturan  pemerataan operasional kapal sesuai aturan yang berlaku.

“Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas, sehingga terkesan kumuh dan tidak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern,aman, nyaman, higienis. Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini," paparnya.

Saat ini terdapat 2.564 kapal, terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke berdasarkan data perizinannya. Namun, tidak seluruh kapal tersebut aktif melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.

Kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter yang terdiri dari panjang dermaga utama 915 meter dan dermaga Kali Adem 300 meter. Dermaga Kali Adem saat ini mengalami pendangkalan sehingga kapal tidak maksimal untuk tambat dan labuh.

Ukon Ahmad Furkon, Direktur Usaha Penangkapan Ikan menjelaskan mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal itu datang untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum melaut kembali.

“Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” ungkapnya.

Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu juga akan dikembangkan oleh KKP sebagai alternatif pelabuhan pangkalan, untuk mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke sekaligus meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan.

Related News