• 20 January 2026

Aturan Baru KUHP Soal Pemeliharaan Hewan

uploads/news/2026/01/aturan-baru-kuhp-soal-45862efba5ac1b9.jpg

Jagad Tani - Mulai 2 Januari 2026 lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, resmi diberlakukan.

Perlu Sahabat Tani ketahui jika ada salah satu pasal yang membahas tentang kategori pidana terkait pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan yang dapat membahayakan orang lain atau hewan lain. Aturan ini terdapat di dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Sebanyak 778.922 Hewan Ternak Terdampak Bencana Sumatra

Adapun bunyinya: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang; b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. 

Keterangan pada huruf a. yang dimaksud dengan mengusik hewan adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.

Sedangkan di dalam KUHP lama, seorang pemelihara hewan yang menghasut hewan peliharaannya untuk mengancam orang lain diatur dalam Pasal 490 UU Nomor 1 Tahun 1946, mengatur hukuman bagi yang menghasut hewan atau tidak mencegah hewan berbahaya (seperti hewan buas) di bawah penjagaannya agar menyerang orang/hewan lain, atau memelihara hewan buas berbahaya tanpa lapor polisi, dengan pidana kurungan maksimal enam hari atau denda maksimal tiga ratus rupiah (Rp300).

Sementara pada Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi Pidana yang berlakukan yakni penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000 (Kategori II). 

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan," ungkap Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (06/01).

Dalam perjalanannya, penyusunan KUHP maupun KUHAP memang diwarnai berbagai polemik dan penolakan karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah. Namun, terlepas dari perdebatan tersebut, pemberlakuan Pasal 336 KUHP baru menunjukkan adanya pengetatan tanggung jawab hukum bagi pemilik dan penjaga hewan. Sehingga Sahabat Tani perlu semakin berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memelihara hewan agar tidak membahayakan orang lain maupun lingkungan sekitar.

Related News