Pengawasan Perikanan Selamatkan Rp4,48 Miliar Kerugian Negara
Jagad Tani - Pengawasan perikanan yang diperkuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,48 miliar pada pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan frozen Pasific Mackerel (Salem) ilegal di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan, pengawasan di pintu masuk impor menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor perikanan nasional sekaligus melindungi nelayan dalam negeri.
Baca juga: Ikan Lempuk Jadi Primadona Danau Ranu Grati
“Valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 miliar,” ujar Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/01).
Menurutnya, impor perikanan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menekan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal apabila lolos ke pasar domestik. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif menjaga keseimbangan pasar perikanan nasional.
Upaya penyelamatan potensi kerugian negara tersebut merupakan hasil kerja Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta yang didukung oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok. Komoditas perikanan yang diamankan saat ini direkomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menambahkan, pengawasan impor perikanan dilakukan berbasis risiko dan mengacu pada regulasi perizinan yang berlaku. Setiap pemasukan komoditas perikanan wajib mematuhi kuota dan mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang telah ditetapkan pemerintah.
Halid menuturkan bahwa Ikan Pacific Mackerel (Salem) termasuk dalam Neraca Komoditas impor yang pemasukkannya diatur berdasarkan Kuota melalui PI. Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan usaha perikanan berjalan tertib dan tidak merugikan kepentingan negara maupun pelaku usaha yang patuh aturan,” tukas Halid.

