• 21 January 2026

Perubahan Tarif IJEFA, Berpeluang Dongkrak Ekspor Tuna

uploads/news/2026/01/perubahan-tarif-ijefa-berpeluang-498678f61dbf7ab.jpg

Jagad Tani - Sebelum adanya perubahan kesepakatan dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenai tarif ekspor sebesar 9,6%. 

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," ungkap Machmud, Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Jumat (16/1).

Baca juga: Hermes-nya Durian, Musang King Digilai Pasar China

Menurut Machmud, di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga, top eksportir dengan nilai USD30,28 juta. Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82%, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12% dan 6,31%.

"Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," jelasnya.

Bahkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Isinya akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099. 

"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," tuturnya.

Adapun Erwin Dwiyana, selaku Direktur Pemasaran Ditjen PDS menjabarkan, alur proses registrasi dalam kerangka IJEPA dimulai dari UPI mengirimkan dokumen formulir, perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.

Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke UPI baik secara fisik ataupun daring. Setelah proses dinyatakan lengkap dan sesuai, maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud. 

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.

Protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan market share produk mencapai 17%.

 

Related News