Pasar Tanru Tedong, Pajak Kios Dipangkas 50%
Jagad Tani - Sebagai langkah strategis yang dinilai berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan, Syaharuddin Alrif selaku Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, umumkan kebijakan penurunan pajak kios di Pasar Tanru Tedong sebesar 50% dari tarif sebelumnya.
“Saya mengumumkan bahwa pajak kios Pasar Tanru Tedong diturunkan sebesar 50%. Jika sebelumnya pedagang membayar Rp4 juta, kini menjadi Rp2 juta. Begitu pula yang membayar Rp1 juta, diturunkan menjadi Rp500.000,” ujar Syaharudin.
Baca juga: Tangkapan Ikan Sanma di Jepang Naik Signifikan
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pedagang agar lebih maju dan sejahtera, dengan komitmen bersama, menjaga kebersihan dan kerapihan pasar. Serta menjadi langkah keberpihakan pada pedagang kecil di pasar tradisional.
“Dengan syarat, pasar harus bersih dan tertata rapi, sehingga masyarakat merasa nyaman dan betah berbelanja di Pasar Tanru Tedong,” sambungnya.
Selain itu, ada dua kebijakan lainnya yang diumumkan, yakni peresmian operasional Pasar Tanru Tedong yang dibuka setiap hari, guna meningkatkan aktivitas perdagangan, memperlancar distribusi kebutuhan masyarakat, serta memberi ruang usaha bagi pedagang.
Adapun kebijakan ketiga, yaitu peluncuran tagline baru Sidrap, Saromase Sidenreng Rappang Alakoo yang bermakna Tanaman, Panen, Hilirisasi, Maju, dan Sejahtera. Sebagai cerminan arah pembangunan daerah agraris yang berdaya saing.

