• 25 February 2026

Ekpor Ikan ke Taiwan-Korsel Diprediksi Alami Lonjakan

uploads/news/2026/01/ekpor-ikan-ke-taiwan-korsel-50502533bb328a8.jpg

Jagad Tani - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, ekspor perikanan ke Taiwan dan Korea Selatan diprediksi akan meningkat. Menyusul terbitnya 33 approval perusahaan yang dapat melakukan ekspor perikanan ke dua negara tersebut.

"Setelah melalui serangkaian komunikasi antar otoritas kompeten dan juga joint pre-border inspection, maka beberapa waktu lalu kami menerima notifikasi resmi dari otoritas Taiwan dan Korea Selatan tentang persetujuan mendapatkan approval number bagi 33 UPI baru yang kami ajukan,” tutur Ishartini Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Hujan Berkepanjangan, Rendam Ribuan Hektar Sawah Bekasi

Adapun total unit pengolahan ikan (UPI) yang mendapat approval number dari otoritas Korea Selatan saat ini telah mencapai 710 perusahaan, sedangkan dari otoritas Taiwain ada sebanyak 711 UPI. Dari 33 perusahaan yang mendapat approval number baru tersebut, 15 diantaranya dapat melakukan ekspor ke Korea Selatan, sementara 18 UPI lainnya dapat melakukan ekspor ke Taiwan.

Menurut Ishartini ekspor ikan ke Korea Selatan dan Taiwan akan semakin menggeliat. Tahun 2025 saja volume ekspor sudah mencapai 26.107 ton ke Korea Selatan dan 57.308 ton ke Taiwan dengan perkiraan nilainya USD 87.306.537 (atau sekitar Rp 1,37 triliun) dan USD 106.353.188 (atau sekitar Rp 1,78 triliun).

“Adapun komoditas unggulan diantaranya Shrimp Cracker Pellets, Dried Eucheuma Cottonii Seaweed, Dried Eucheuma Cottonii, Frozen Itoyori Surimi, Frozen Argentina Red Shrimp untuk Korea Selatan dan Live Babylon Shell, Live Nylon Shell, Frozen Squid, Frozen Tilapia Belly Meat, Live Hard Clam untuk Taiwan,” terang Ishartini.

Adapun Approval number yang diterbitkan oleh otoritas kompeten negara atau wilayah tujuan ekspor diperoleh setelah melalui rangkaian proses inspeksi terhadap penerapan standar sanitasi, higiene serta prinsip - prinsip keamanan pangan. Selain itu, pengajuan approval number juga hanya bisa dilakukan oleh competent authority yang diakui negara pengimpor.

Related News