• 25 February 2026

Gajah Sumatera Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

uploads/news/2026/02/gajah-sumatera-ditemukan-tewas-895564d6670b0ec.jpg

Jagad Tani - Seekor gajah sumatera ( Elephas maximus sumatranus ) ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di areal konsesi hutan tanaman industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kondisi bangkai menguatkan dugaan bahwa satwa dilindungi tersebut menjadi korban perburuan liar untuk diambil gadingnya.

Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Winarno pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ia mengaku mencium bau menyengat dari dalam kawasan hutan sebelum akhirnya menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk dengan bagian kepala telah terpotong. Winarno kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak keamanan setempat.

Baca juga: Gubernur Sherly Harapkan Nelayan Maluku Utara Mandiri

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui langsung turun ke lokasi pada Selasa, 3 Februari 2026. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Pelalawan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polisi Kehutanan, serta pihak PT RAPP.

Kapolda Riau, Irjen Pol.Herry Heryawan melalui laman official Instagram Humas Polda Riau saat mendatangi lokasi menyatakan bahwa tindakan pembunuhan terhadap satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan alam.

"Perbuatan keji ini harus kita cari (pelakunya) dan harus kita tuntut dengan hukuman yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Tim Bidlabfor Polda Riau turut mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk diuji di laboratorium guna mendukung proses penyelidikan. Sementara itu, PT RAPP menyatakan telah berkoordinasi dan siap membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut.

Balai Besar KSDA Riau mengonfirmasi bahwa bangkai tersebut merupakan gajah sumatera berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa hilangnya bagian kepala menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini adalah peristiwa yang sangat serius. Kejahatan terhadap gajah merupakan kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Supartono.

Ia menambahkan, kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap pelaku maupun jaringan perburuan yang terlibat.

BBKSDA Riau mengingatkan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat ancaman sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku.

 

Related News