Jika Ditemukan Ikan Berformalin, Akan Ditindak Tegas
Jagad Tani - Memasuki Ramadan, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini mengatakan jika produk ikan yang terindikasi mengandung formalin akan langsung ditarik peredarannya karena dilarang diperjualbelikan, serta akan menutup gerai penjualan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Menurutnya, kasus tersebut pernah ditemukan di salah satu pasar tradisional yang ada di Jawa Tengah. Setelah temuan tersebut dikonfirmasi di lapangan, produk tersebut langsung ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan lagi dijual kepada masyarakat.
Baca juga: Harga Cabai di Pulau Kelapa Tembus Rp120.000/Kg
“Pernah terjadi di suatu tempat di Jawa Tengah, kami komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pasar tradisional. Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah saat itu menutup gerai penjualan, waktu itu untuk ikan teri,” ujar Ishartini, Kamis (19/02).
Dilanjutkan jika setiap temuan pelanggaran akan langsung ditindak melalui penarikan produk serta koordinasi dengan pengelola pasar untuk memperketat pengawasan. Meski demikian, berdasarkan hasil pengecekan intensif menjelang Ramadan, tidak ditemukan ikan yang mengandung formalin di sejumlah titik pemantauan.
Ia memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin disertai sosialisasi kepada pedagang dan pemasok agar tidak menggunakan bahan berbahaya tersebut. Adapun pengawasan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pihak.
Pada sektor hulu, pengawasan dimulai sejak proses penangkapan dan budi daya. Penanganan ikan di atas kapal diawasi ketat, termasuk uji mutu saat pembongkaran dan pengambilan sampel untuk memastikan kualitas tetap terjaga.
Sementara itu, di sektor hilir, pengawasan mencakup proses distribusi dan penjualan di pasar tradisional maupun modern, termasuk pemantauan sarana dan prasarana pemasaran serta pengujian sampel secara berkala.
“Dari hasil monitoring mutu yang dilakukan di TPI, pasar modern, dan pasar tradisional, kami mengambil sampel serta menguji ikan segar. Hasilnya menunjukkan ikan yang dijual dalam kondisi aman untuk dikonsumsi,” papar Ishartini dalam Konferensi persnya di Gedung KKP, Jakarta Pusat.

