Kasus Minyakita: Perusahaan Pelanggar Sudah Ditindak
Jagad Tani - Perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam pelanggaran distribusi pangan, menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah diproses secara hukum dan tidak lagi beroperasi.
Menurut Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, masih ada produk Minyakita yang beredar dan dikaitkan dengan perusahaan yang telah ditindak tersebut. Namun ia menegaskan, kasusnya sudah masuk tahap hukum dan perusahaan terkait telah berstatus tersangka.
Baca juga: Arang Tempurung Awunio Ekspor Perdana ke China
"Ternyata perusahaan ini, PT Tunas Agro, ini sudah ditindak. Jadi ini kelihatan barang lama, sudah P21, sudah tersangka ya? Sudah tersangka," ungkap Amran.
Dilanjutkan bahwa, barang yang ditemukan di pasar diduga merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum berjalan penuh. Sehingga, jika ditemukan kembali praktik serupa atau ada distribusi baru dari pola yang sama, maka tindakan tegas akan kembali ditempuh tanpa kompromi.
"Jadi ini adalah residunya. Kalau ada lagi barang-barang masuk, seperti ini lagi, kita tindak lagi, tersangka lagi. Udah lah, kita penjarakan aja," terang Amran. "Ini orang bikin susah. Ini jadi ya, sekali lagi, PT-nya ini sudah ditindak. Ini kan masih kayaknya sisa. Sisa yang kemarin ditindak," sambungnya.
Amran juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha pangan agar tidak memanfaatkan momentum Ramadan untuk memainkan harga di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebab Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan kini gencar beroperasi di seluruh wilayah setiap harinya.
"Kalau ada yang menaikkan harga pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri. Operasi terus. Sekarang tim kami bukan sebagai Menteri Pertanian saja, sebagai Kepala Bapanas, tim di seluruh Indonesia kami tempatkan. Nggak lagi dirayu-rayu, ditindak," ujarnya.
Ia menerangkan, pemerintah tidak anti terhadap pelaku usaha, dan keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang merugikan masyarakat, terutama pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), dan seluruh pelaku usaha sektor pangan yang wajib mematuhi ketentuan harga di bawah HET maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).
"Jadi kami terima kasih pada pengusaha, kami tidak mau berniat ganggu pengusaha-pengusaha. Kami tidak niat untuk mengganggu Bapak yang berbisnis tapi seluruh sektor bahan pangan harus ikut regulasi yang ada, yaitu di bawah Harga Eceran Tertinggi, HET," pungkasnya.

