• 1 March 2026

Puluhan Tanduk Rusa Ilegal Diserahkan ke BKSDA

uploads/news/2026/03/puluhan-tanduk-rusa-ilegal-939920fd0c4b6f0.jpeg

Jagad Tani - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil tindakan karantina penahanan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Adapun tanduk rusa tersebut diperoleh oleh petugas karantina pada saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, dengan menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Baca juga: Terdampak Banjir, Petani Bekasi Terima 9.750Kg Benih

Dari hasil pemindai, terdeteksi adanya bagian tubuh satwa liar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik dan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ini adalah hasil penahanan Karantina Kalimantan Utara di tahun 2025, sebagian tanduk rusa ini adalah barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare, semuanya lewat transportasi laut,” ujar Ichi Langlang Buana, Kepala Karantina Kalimantan Utara dalam keterangan tertulisnya dikutip (01/03). 

Menurut Ichi, rusa merupakan satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan termasuk dalam Appendix II.

Status tersebut menunjukkan bahwa spesies tersebut belum terancam punah, namun dapat terancam apabila perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat. Oleh karena itu, tentu setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuh spesies tersebut, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, media pembawa ini selanjutnya kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya, mengingat tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang berada dalam pengawasan konservasi,” ungkapnya.

Dilanjutkan bahwa guna menjaga kelestarian satwa liar serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran bagian tubuh satwa yang berpotensi mengancam keberlanjutan populasi di alam, antara karantina dan lembaga konservasi tentu harus saling bersinergi.

"Kami akan terus mendukung upaya konservasi satwa liar dan langka melakui penegakan hukum karantina, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait, baik melalui penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa maupun tindakan lain yang diperlukan, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara," tegasnya.

 

Related News